Patroli PPKM, Satgas Covid-19 Medan Beri Peringatan dan Tunggu Sampai Pelaku Usaha Tutup

photo author
- Kamis, 24 Juni 2021 | 15:02 WIB

MEDAN - realitasonline.id | Sejumlah pelaku usaha masih ditemukan tidak mematuhi Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro. Dengan tegas dan humanis Petugas Satgas Covid-19 Kota Medan meminta pelaku usaha untuk menutup usahanya bahkan guna memastikan petugas menunggu sampai usahanya benar-benar tutup.

Ditemukannya pelaku usaha ini ketika Petugas Satgas Covid-19 Kota Medan melakukan Patroli Protokol Kesehatan (Prokes) dan Pengawasan PPKM Mikro di sejumlah titik di kota Medan, Rabu (23/6). 

Dari Halaman Kantor Wali Kota usai Apel Gabungan yang dipimpin Kabag Dal Ops Polrestabes Medan Kompol Daulat Simamora, Petugas yang dibagi menjadi beberapa tim ini bergerak melakukan Patroli.

Selanjutnya Tim yang dipimpin Kabid Perundang-undangan Satpol-PP Ardhani SSTP menemui pelaku usaha yang masih beroperasi meskipun jam telah menunjukkan pukul 22:00 Wib diantaranya Pelaku Usaha pinggir jalan di Jalan Semarang, Jalan Selat Panjang, Jalan Pemuda Dan Sagar Cafe di Jalan HM Jhoni. Berdasarkan SE Wali Kota, usaha diizinkan buka hanya sampai pukul 21:00 Wib.

Baca Juga: Kapolda Jateng Cek Tempat Isolasi Alternatif Bagi Anggota Positif Covid-19

Baca Juga: Kodam IV/Diponegoro Gelar Vaksinasi Massal Bagi Ribuan Masyarakat Batang

Oleh petugas pelaku usaha ini diminta untuk menutup usahanya dan pengunjung diminta untuk membayar dan membubarkan diri. Selain itu Petugas dengan tegas juga memberikan Peringatan agar Pelaku Usaha mentaati Aturan yang berlaku. Jika tidak maka petugas akan menutup sementara usahanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X