MEDAN – realitasonline.id | Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumatera Utara (Sumut) Tahun Anggaran (TA) 2020, disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam Rapat Paripurna DPRD Sumut, Kamis (24/6) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan.
Hal itu ditandai dengan penandatanganan keputusan bersama oleh Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting dan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. Setelah sembilan fraksi yang ada di DPRD Sumut menyatakan menerima seluruhnya Laporan Pertanggungjawaban APBD Sumut TA 2020. Yakni, Fraksi PDI Perjuangan, Gerindra, Golkar, NasDem, PKS, Demokrat, PAN, Hanura dan Fraksi Partai Nusantara.
Keputusan bersama ini mengesahkan realisasi APBD Sumut TA 2020 yakni, Pendapatan sebesar Rp 12.916.359.750.490,99, Belanja dan Transfer sebesar Rp 12.653.607.434.218,05, Surplus/(Defisit) sebesar Rp 262.752.316.272,94. Kemudian Pembiayaan terdiri dari Penerimaan sebesar Rp 336.597.738.158,25 dan Pengeluaran sebesar Rp 100.000.000.000,00, Pembiayaan Neto Rp 236.597.738.158,25. Sementara Silpa sebanyak Rp 499.350.054.431,19.
Baca Juga: Kemensos RI Berikan Bantuan Kepada Alpha Omega di Desa Lingga Karo
Baca Juga: Kadisdik Bireuen M Nasir Ingatkan Kepsek Menggunakan BOS Kinerja Sesuai Peruntukan
Gubernur Edy Rahmayadi dalam kata sambutannya menanggapi pandangan Fraksi-Fraksi DPRD Sumut mengucapkan terima kasih atas seluruh koreksi dan masukan yang disampaikan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut. Seluruh masukan dan koreksi tersebut akan menjadi perhatian Pemprov Sumut dan segera ditindaklanjuti.
Terutama tentang beberapa koreksi terkait audit BPK RI terhadap beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) yang mengalami masalah laporan pertanggungjawaban. "Sesuai aturan yang ada, saya minta anggota dewan jangan khawatir, bila ada OPD yang tidak bisa mempertanggungjawabkan hasil audit BPK ini, akan masuk pada ranah penegak hukum," katanya.