Selain Langgar Prokes dan PPKM Mikro, Pemilik Warkop di Jalan H. Misbah dan Multatuli Tidak Bayar

photo author
- Jumat, 25 Juni 2021 | 18:46 WIB

Petugas pun meminta pengunjung segera pulang setelah menghabiskan makanan maupun minumannya. Sesudah pengunjung bubar, personil dari BPPRD Medan pun beraksi melakukan pengecekan. Ternyata pemilik warkop tersebut sama sekali tidak membayar Pajak Restoran. Petugas pun meminta pemilik menandatangani Berita Acara Pendataan Pajak Jenis Restoran dan secepatnya mengurus kewajiban pajaknya ke kantor BPPRD Medan.

“Jika tidak segera diurus, maka usaha ini akan kita segel,” ucap salah seorang personil dari BPPRD.

Kenyataan yang sama juga terjadi di warkop-warkop lain yang berada di kawasan tersebut. Menurut keterangan petugas, dari 30-an warkop yang berada di kawasan tersebut, hanya dua yang sudah memenuhi kewajiban membayar Pajak Restoran.

“Semua yang belum mengurus kewajiban pajak akan kita proses. Ini dilakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah,” tandas salah seorang petugas.

Dalam Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran, Bab I, Pasal 1, Ayat (9), disebutkan bahwa setiap pelayanan yang disediakan di restoran dipungut pajak dengan nama Pajak Restoran. Selanjutnya pada Bab II, Pasal 2 Ayat (1) dijelaskan bahwa restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya, termasuk jasa boga/katering. (AY)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X