MEDAN - realitasonline.id | Tempat Hiburan malam di Kota Medan diduga jadi sarang peredaran Narkoba. Melihat fenomena ini DPRD Medan mendesak Pemko agar mengkaji ulang berbagai tempat hiburan malam di ibu kota Provinsi Sumut yang diduga menjadi sarang peredaran narkoba tersebut.
Ketua Komisi I DPRD Medan, Rudiyanto Simangunsong, Selasa (29/6/2021), mengatakan pihaknya terus mendesak
Pemko Medan untuk mengkaji lebih dalam lagi. "Kalau memang terdapat tempat hiburan malam diduga sebagai sarang narkoba, Pemko harus mengambil tindakan tegas," ujarnya.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini lebih lanjut mengatakan jika tempat hiburan malam sarang narkoba itu tidak bisa dibina, Pemko Medan melalui Dinas Pariwisata agar bertindak tegas dengan menutup dan tidak memberi izin operasional.
Rudiyanto yang juga Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Medan itu, mengapresiasi Polrestabes Medan mengungkap peredaran narkoba bagi para pengunjung tempat hiburan malam karaoke atau KTV di Jalan Haji Adam Malik Medan, dua pekan lalu.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menahan 51 pengunjung KTV yang kedapatan menggunakan narkoba dari hasil pemeriksaan urine, menyita barang bukti pil ekstasi 285 butir, dan uang penjualan ekstasi sebesar Rp17 juta lebih.
"Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolrestabes Medan yang begitu bersemangat mengamankan Kota Medan dari peredaran jahat narkoba," ujar dia lagi.