Dukung PPKM Darurat Jawa - Bali Bandara KNIA Sesuaikan Operasional dan Layanan Penumpang Pesawat

photo author
- Sabtu, 3 Juli 2021 | 17:54 WIB

KUALANAMU - realitasonline.id | Executive General Manager (EGM) PT Angkasa Pura II Bandara Internasional Kualanamu Deli Serdang Heriyanto Wibowo mengatakan Bandara KNIA menyesuaikan operasional dan layanan bandara guna mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa - Bali pada 03-20 Juli 2021.

Penyesuaian dilakukan dengan koordinasi erat di semua stakeholder antara lain Otoritas Bandara, Kementerian Perhubungan, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes), Maskapai dan Satgas Penanganan COVID-19, tuturnya melalui Manager Of Branch Communication & Legal Chandra Gumilar di Kualanamu, Sabtu (03/07 2021).

Dikatakannya “sudah sejak awal 2020 kita menghadapi COVID-19, dan PT Angkasa Pura II (Persero) Bandara Internasional Kualanamu dapat beradaptasi dengan cepat terhadap dinamisnya peraturan di tengah pandemi ini melalui penerapan resilient operation, agility operation dan lean operation, sebagai upaya mendukung penanganan COVID-19.

Saat ini kami juga siap dalam mendukung penerapan PPKM Darurat Jawa - Bali pada 03-20 Juli 2021,” ujar Executive General Manager AP II Kualanamu Heriyanto Wibowo.

Heriyanto Wibowo selanjutnya menyebut, “Melalui agility operation kami selalu menyusun SOP sesuai perkembangan yang ada, sementara dengan lean operation maka bandara-bandara AP II dapat mengimplementasikan SOP tersebut dengan cepat. Kami juga menjalankan pola resilient operation untuk memperkuat ketahanan sumber daya yang dimiliki sehingga dapat menghadapi pandemi ini.”

Adapun sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku mulai tanggal 05 Juli 2021, penumpang pesawat untuk penerbangan antar bandar udara di Pulau Jawa, penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Jawa dan penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Bali, wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan untuk penerbangan dari atau ke bandar udara selain Jawa dan Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan,tandasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X