Judi Marak, Warga Minta Aparat Penegak Hukum Bertindak Tegas

photo author
- Rabu, 7 Juli 2021 | 00:40 WIB

BELAWANrealitasonline.id | Meski aparat penegak hukum dalam hal ini pihak kepolisian gencar melakukan pemberantasan terhadap jenis praktik perjudian, namun tak menyurutkan agen dan bandar judi menjalani aktivitas haramnya. Kekesalan Warga Sei Mati, Kecamatan Medan labuhan adanya praktik perjudian meminta Aparat penegak hukum (APH) bertindak tegas terhadap aktivitas praktik perjudian yang meresahkan masyarakat, Selasa (6/7/2021).

Saat ini, masyarakat resah adanya perjudian seperti Toto gelap, Mesin judi tembak ikan dan Mesin judi dindong. Ironisnya, aktivitas perjudian tersebut luput dari perhatian pihak berwenang. Selain itu aktivitas judi juga terlihat terang-terangan sehingga menimbulkan kluster baru penyebaran Virus Corona.

" Sebagai masyarakat kami sangat menyayangkan masih adanya praktik perjudian yang digelar secara online maupun melalui lapak-lapak offline itu dilakukan ketika masyarakat dihantui pandemi global COVID-19. Dimana dampak dari pandemi ini membuat berbagai sendi kehidupan masyarakat terganggu, khususnya dalam mencari nafkah sehari-hari," tegas Sekretaris Lembaga Pemberdayaan Masyarakatan (LPM) Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan labuhan Ali Hidayat kepada Wartawan. 

“Dengan dalih apapun, segala jenis perjudian ini adalah tindakan pidana. Kenapa dibiarkan seolah dibiarkan oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut,  Ali mengatakan, praktik perjudian marak di setiap sudut dan lorong di daerah pemukiman warga hingga mengabaikan prokes. Bahkan, para pemain judi tak memakai masker dan menjaga jarak. Selain itu sejumlah orang diduga bandar tak segan-segan menyediakan lapak untuk permainan judi.

“Namun kritik dan keluhan masyarakat seolah tidak mendapatkan tanggapan dari aparat penegak hukum. Buktinya hingga kini masih marak,” ungkapnya.

Harapannya, pemberantasan praktik judi tersebut harus dilakukan secara menyeluruh. Bukan hanya sekedar larangan dan penertiban lapak-lapak perjudian yang tersedia di tengah masyarakat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB

Terpopuler

X