MEDAN - realitasonline.id | DPRD Medan mendukung langkah Wali Kota Bobby Nasution untuk meningkatkan PAD Kota Medan. Namun, DPRD Medan keberatan jika jam operasional usaha dibatasi hingga pukul 17.00 WIB, dengan alasan penerapan pembatasan usaha itu justru akan membuat PAD Kota Medan menjadi terpuruk.
Komisi I DPRD Kota Medan, Rabu (7/7/2021), meminta Pemerintah Kota tidak mengikuti sepenuhnya Surat Edaran (SE) Gubernur Sumut No.188.54/26/INST/2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Pasalnya dalam SE tersebut khususnya pada poin ke-10 bagian D No.2 dijelaskan bahwa 'jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat'. Jam operasional tersebut dimaksudkan untuk lokasi usaha yang menyediakan fasilitas makan/minum ditempat.
"Kita meminta agar nantinya Pemko Medan tidak menerapkan poin itu di dalam SE Wali Kota Medan soal perpanjangan PPKM berbasis Mikro yang baru saja diperpanjang Bapak Gubernur lewat surat edarannya yang ditandatangani tanggal 5 (Juli) kemarin," ucap anggota Komisi I DPRD Medan, Mulia Syahputra Nasution SH.
Pasalnya, hal itu akan semakin mempersulit para pelaku usaha, khususnya para pelaku usaha kuliner untuk menjalankan usahanya. Saat ini saja, kata Mulia, ketika para pelaku usaha dibatasi beroperasi hingga Pukul 20.00 WIB, banyak para pelaku usaha yang mengaku merugi.
"Kita sudah banyak sekali mendapatkan keluhan soal itu dari masyarakat, itu karena sangat sedikit yang makan malam di bawah jam 8 malam, rata-rata justru pengunjung makan/minum itu antara jam 7 sampai jam 10 malam. Apalagi yang mau mereka buat kalau jam 5 sore usaha sudah harus ditutup? Bukan lagi rugi, tapi pelaku usaha bisa gulung tikar kalau begitu," ujarnya.