Sikap Tegas Bobby Nasution, Robohkan Bangunan Perusak Cagar Budaya Hingga Segel Centre Point

photo author
- Senin, 19 Juli 2021 | 09:59 WIB

MEDAN - realitasonline.id | Di bawah kepemimpinan Wali Kota Medan Bobby Nasution, sejumlah masalah besar yang selama ini luput dari penanganan langsung disikapi dan dituntaskan. Sejak dilantik 26 Februari silam hingga kini, ada dua masalah besar yang selama ini luput dari penanganan langsung disikapi dan dituntaskannya. 

Ada pun kedua masalah besar itu menyangkut bangunan perusak cagar budaya dan penunggakan pajak hingga miliaran rupiah. Dengan berani Bobby menyelesaikannya sehingga hasilnya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.

Sikap tegas Bobby terhadap bangunan perusak cagar budaya telah dibuktikan dengan dengan merobohkan bangunan ex Kantor Harian Portibi di Jalan Ahmad Yani VII, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, beberapa waktu lalu. Selain merusak cagar budaya, bangunan itu juga didirikan tanpa surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Bobby ingin semua pihak dapat mengikuti aturan dan peraturan yang berlaku. Apalagi orang nomor satu di Pemko Medan itu kini fokus untuk membenahi kawasan Kesawan dan masuk menjadi program prioritasnya.

Ketegasan Bobby membuahkan hasil. Pasca dirobohkan dua kali, kini pihak pemilik bangunan eks Kantor Harian Portibi akhirnya memenuhi apa yang menjadi kewajibannya. Selain mengembalikan ke bentuk bangunan semula sebelum dirubuhkan, pemilik bangunan juga mengurus surat Izin Mendirikan Bangunan. Setelah mematuhi seluruh peraturan dan ketentuan yang ada, si pemilik bangundapat kembali melanjutkan pembangunan.

Langkah berani Bobby kembali diperlihatkan saat menyegel Mall Centre Point di Jalan Jawa, kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur, Jumat (9/7). Penyegelan dilakukan karena bangunan yang dilengkapi dengan department store, retailer fashion, restoran casual & area hiburan anak-anak tersebut menunggak pajak sebesar Rp. 56 miliar.

Penyegelan dilakukan Bobby karena dari tahun 2010 hingga sekarang, Center Point hanya membayar pajak di tahun 2017. Meski ada skema pembayaran yang ditawarkan ke Pemko Medan, namun itu belum bisa dinyatakan deal. Sebab, pembayarannya tidak terhitung dengan denda karena sudah dari tahun 2010.

“Kita minta dari tahun ke tahunnya yang belum dibayar untuk dibayarkan. Skemanya tidak bisa kita sepakati karena di luar kebiasaan, jadi tidak bisa kami terima. Sekarang, memberi kesempatan selama 3 hari kepada pihak pengelola untuk melakukan pembayaran, namun kita lakukan penyegelan dulu untuk 3 hari ke depan. Kalau memang kesepakatan dapat tercapai, maka hari Senin akan kita buka kembali,”kata Bobby saat itu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X