Patuhi PPKM Darurat
Di tempat yang sama, Fraksi PDIP DPRD Medan mengimbau warga setempat agar mematuhi PPKM Darurat.
"Kepada warga kami imbau patuhi ketentuan di PPKM Darurat," ujar Ketua Fraksi PDIP DPRD Medan Robi Barus.
Ia mengatakan ketentuan tersebut dijelaskan dalam Surat Edaran No.443.2/6134 tentang PPKM Darurat yang ditandatangani Wali Kota Medan, dan terdapat 20 poin mengatur masyarakat untuk menekan penularan Covid-19.
Di antaranya peran camat dan lurah membentuk posko penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan melaksanakan fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung penanganan virus corona di tingkat kelurahan.
"Lalu kegiatan belajar mengajar dilakukan daring, dan pelaksanaan kegiatan di tempat kerja diberlakukan 75 persen 'work from home' dan 25 persen 'work from office' menerapkan protokol kesehatan lebih ketat," katanya.
Walau status ibu kota Provinsi Sumatera Utara kini diklaim di level tiga penyebaran Covid-19, lanjut dia, tetapi Pemko Medan harus berlapang dada ketika diminta menerapkan PPKM Darurat.
"Kita tahu saudara Wali Kota miliki hubungan dekat dengan pusat, dan bukan tidak bisa beliau minta agar Kota Medan jangan dimasukkan ke PPKM Darurat. Tapi faktanya, Pemko Medan tidak melakukan tindakan itu," ungkap Robi yang juga Ketua Badan Kehormatan Dewan DPRD Kota Medan ini. (AY)