MEDAN - realitasonline.id | DPRD Medan menegaskan persoalan limbah Covid-19 dari Rumah Sakit di kota ini agar menjadi perhatian serius. Dinas Lingkungan Hidup setempat harus menindaklanjuti surat edaran (SE) Gubsu terkait pengolahan limbah Covid-19.
Demikian dikatakan Wakil Ketua DPRD Medan dari Fraksi Gerindra, Ihwan Ritonga, Sabtu (24/7/2021).
Ihwan Ritonga menyoroti soal penanganan limbah medis infeksius Covid 19 yang dilakukan seluruh Rumah Sakit (RS) di Kota Medan. Pihak RS dikhawatirkan tidak menangani limbah Covid 19 dengan benar sehingga menambah persoalan baru.
"Jangan-jangan limbah medis Covid 19 dari RS ikut menyebarkan virus sehigga berdampak luas dan cepat penularan di Kota Medan," tandas H Ihwan Ritonga SE.
Menurut Ihwan Ritonga, persoalan tersebut harus menjadi perhatian serius semua pihak. "Pemko Medan melalui Dinas Lingkungan Hidup harus menindaklanjuti surat edaran Gubsu terkait pengolahan Limbah Covid 19. Pemko Medan kiranya menelusuri penanganan limbah Covid 19 dan dipastikan jangan mencemari lingkungan," tegas Ihwan Ritonga yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Kota Medan itu.
Bahkan kepada aparat Kepolisian supaya ikut mengawasi dan menindak pihak RS, Puskesmas maupun Klinik yang terbukti tidak melakukan pengolahan limbah Covid 19 dengan benar. "Sekitar 1,5 tahun pandemi Covid 19 melanda Kota Medan. Kemana limbah pihak RS membuang limbahnya. Ini perlu diselidiki," tegas Ihwan Ritonga.
Padahal kata Ihwan Ritonga, semua air limbah buangan termasuk tinja yang berasal dari kegiatan penanganan Covid-19 harus melalui proses pengolahan instalasi Pengelolaan Ai4 Limbah (IPAL) Sebab, limbah infeksius merupakan limbah medis yang tergolong sampah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).