MEDAN - realitasonline.id | DPRD Medan dalam waktu dekat akan melahirkan Perda Zonasi Pedagang Kaki Lima (PKL).
Penetapan zonasi PKL ini sangat penting untuk lebih menata keberadaan pedagang kaki lima agar memenuhi estetika keindahan dan kenyamanan sebuah kota besar apalagi Kota Medan sebagai ibu kota Provinsi Sumatera Utara dan kota terbesar ketiga di lndonesia.
Wakil Ketua DPRD Medan dari Fraksi PKS, Rajuddin Sagala pada Sabtu (24/7/2021), mengatakan Ranperda Zonasi PKL tersebut pekan lalu sudah digelar dalam rapat paripurna dewan dengan agenda mendengar penyampaian nota pengantar Walikota Medan.
Rajudin Sagala berharap pembahasan Ranperda tentang Penetapan Zonasi Aktifitas Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Medan menjadi Perda ini bisa diselesaikan sebelum akhir tahun.
Dijelaskan lebih lanjut, menurut politikus PKS ini penetapan zonasi aktifitas PKL di Medan sangat perlu untuk memberi payung hukum atas upaya penyelenggaraan penataan dan pemberdayaan PKL.
"Pemberdayaan itu sangat selaras dengan kondisi faktual serta perkembangan kebutuhan Kota Medan serta mewujudkan Kota Medan sebagai Kota yang aman, bersih dan tertib serta menjadi amanah kota wisata yang bermartabat," sebutnya.
Kata Rajuddin Sagala, dalam penataan aktivitas PKL di Kota Medan terdapat banyak permasalahan kompleksitas dalam pemanfaatan ruang bagi PKL khususnya karena faktor kebutuhan masyarakat setempat.