DPRD Medan Minta Bappeda Lebih Detail Perhatikan Dokumen RPJMD

photo author
- Selasa, 27 Juli 2021 | 13:43 WIB
DPRD Medan dari Fraksi Golkar, Mulia Asri Rambe
DPRD Medan dari Fraksi Golkar, Mulia Asri Rambe

Memang, tambah Bayek, dalam Permendagri Nomor 86 tahun 2017, itu ada difasilitasi. “Iya kalau periodesasi Wali Kota sekarang di saat berjalan satu atau dua tahun beliau teringat. Kalau teringatnya setelah dua tahun lebih, tentu tidak bisa dilakukan perubahan, karena Permendagri 86 tahun 2017 itu membatasinya, dimana disebutkan tidak dibenarkan melakukan perubahan RPJMD jika masa jabatan Wali Kota tersebut kurang dari tiga tahun. Jadi, Bappeda dan OPD lain harus benar-benar memperhatikannya, agar dimasukan sebagai dokumen,” pesan Bayek. (AY)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X