Memang, tambah Bayek, dalam Permendagri Nomor 86 tahun 2017, itu ada difasilitasi. “Iya kalau periodesasi Wali Kota sekarang di saat berjalan satu atau dua tahun beliau teringat. Kalau teringatnya setelah dua tahun lebih, tentu tidak bisa dilakukan perubahan, karena Permendagri 86 tahun 2017 itu membatasinya, dimana disebutkan tidak dibenarkan melakukan perubahan RPJMD jika masa jabatan Wali Kota tersebut kurang dari tiga tahun. Jadi, Bappeda dan OPD lain harus benar-benar memperhatikannya, agar dimasukan sebagai dokumen,” pesan Bayek. (AY)