MEDAN - realitasonline.id | DPRD Medan melontarkan kritikan terhadap Pemko terkait data penduduk miskin yang berbanding terbalik dengan fakta yang ada.
Soal data penduduk miskin dalam pasal 3 halaman II - 25 disebutkan dalam RPJMD bahwa setiap tahunnya penduduk miskin di Medan menurun. Mulai tahun 2016 sebesar 9,30 persen menjadi 8,01 persen tahun 2020.
Namun, angka itu berbanding terbalik dengan fakta yang ada. Di mana dalam program pengentasan kemiskinan Pemko terus menambah jumlah warga miskin.
Kritikan tajam itu dilontarkan Ketua Fraksi PAN DPRD Medan Sudari ST, Selasa (27/7/2021). Dia juga mengkritik Pemko terkait keterlambatan dan tidak tepat waktu penyampaian Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026 ke DPRD Medan. Akibat keterlambatan itu dipastikan tidak memberikan hasil maksimal terkait perencanaan pembangunan Kota Medan 5 tahun ke depan.
Ketua Fraksi PAN DPRD Medan ini menuding keterlambatan itu berdasarkan Permendagri No 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, evaluasi Ranperda tentang RPJMD dan RPJMD menyebutkan penyampaian RPJMD paling lama 90 hari setelah kepala daerah dilantik. Sementara Walikota Medan dilantik sejak 26 Februari 2021 lalu maka dinilai tidak tepat waktu.
Bahkan kata Sudari lagi, setelah mencermati materi dan dokumen RPJMD Kota Medan tahun 2021-2026, Fraksi PAN banyak memberikan catatan yang patut menjadi perhatian Pemko Medan. Seperti pada BAB III sistematika RPJMD tentang kawasan strategis yang berpotensi dikembangkan yakni daerah CBD Polonia sebagai pusat pemerintahan. Kawasan pelabuhan, perikanan dan industri listrik di Belawan, kawasan wisata di Medan Utara yang meliputi theme park dan water front city.
Terkait hal itu, Sudari mempertanyakan apakah kawasan itu dan pengembangan kawasan sudah terdokumentasi dalam RPJMD. Serta bagaimana dukungan anggaran di dalam pengembangan kawasan dimaksud.