"Dalam assessment persesuaian alat bukti, penyidik melihat faktor Mens Rea (sikap batin/niatan) dalam diri tersangka adalah untuk memberi pelajaran, bukan membunuh meskipun kenyataan korban mati. Karenanya, penyidik telah mempelajari hasil uji balistik dan perkenaan di paha kiri korban. Actus Reus (perbuatan pidana) diarahkan ke titik yang tidak mematikan, namun ternyata mengenai arteri, sehingga korban kehabisan darah," papar Pangdam.
Kegiatan berlangsung tetap mengutamakan Protokol Kesehatan Covid-19 secara ketat.
Turut hadir Asintel, Aspers Kasdam I/ BB, Kakumdam I/BB, Danden inteldam I/BB, para Media cetak, online dan elektronik serta undangan lainnya. (AY)