Dampak Pandemi Limbah Medis Melonjak, Wagub Sumut Desak Pusat Permudah Izin

photo author
- Kamis, 29 Juli 2021 | 17:48 WIB
Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Musa Rajekshah mengikuti Rapat Koordinasi Arahan Presiden Tentang Pengelolaan Limbah Medis B3 yang dipimpin Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara daring, Rabu (28/7) malam, di Rumah Dinas Wagub Sumut Jalan Teuku Daud, Medan.
Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Musa Rajekshah mengikuti Rapat Koordinasi Arahan Presiden Tentang Pengelolaan Limbah Medis B3 yang dipimpin Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara daring, Rabu (28/7) malam, di Rumah Dinas Wagub Sumut Jalan Teuku Daud, Medan.

MEDAN - realitasonline.id | Wakil Gubernur (Wagub) Sumut Musa Rajekshah yang akrab disapa Ijeck menjelaskan sejak tahun 2020, akibat pandemi Covid-19, limbah B3 Sumut mengalami lonjakan signifikan baik limbah medis maupun non medis. Dari tahun 2016 hingga 2021, limbah B3  melonjak pada tahun 2020 untuk limbah medis.

Oleh karena itu Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Musa Rajekshah mengusulkan kepada Pemerintah Pusat agar Sumut dapat diberi kemudahan dalam pengurusan izin bagi perusahaan untuk  mengelola limbah medis  Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Musa Rajekshah juga menyampaikan hal itu saat menghadiri Rapat Koordinasi Arahan Presiden Tentang Pengelolaan Limbah Medis B3 yang dipimpin Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara daring, Rabu (28/7/2021) malam, di Rumah Dinas Wagub Sumut Jalan Teuku Daud, Medan.

Musa Rajekshah yang akrab disapa Ijeck menjelaskan, sejak tahun 2020, akibat pandemi Covid-19, limbah B3 Sumut mengalami lonjakan signifikan, baik limbah medis maupun non medis. "Memang, dari tahun 2016 hingga 2021, limbah B3 kita melonjak pada tahun 2020 untuk limbah medis," ujar Ijeck.

Kendati dipermudah, Ijeck menegaskan,  bukan berarti hal itu akan melanggar ketentuan yang berlaku. Karena, secara prinsipnya, jelas Ijeck, perusahaan yang mengajukan harus memenuhi ketentuan mendasar yang ditetapkan.

"Agar pengangkutan dapat lebih murah, dan rumah sakit akan semakin mematuhi aturan terkait limbah B3 ini. Sebab, faktanya masih ada yang nakal, hal ini tentunya dikhawatirkan akan berdampak bagi kesehatan, mengingat banyak masyarakat kita yang masih menggunakan air tanah," jelasnya.

Lebih lanjut, Ijeck menerangkan, Provinsi Sumut saat ini memiliki 237 rumah sakit yang tersebar di 33 kabupaten/kota, baik milik Pemkab/Pemko, Pemprov dan Pemerintah Pusat. Selain itu juga terdapat sebanyak 609 unit Puskesmas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X