DPRD Medan: Revisi Perda Kepling, Bebas Narkoba Syarat Utama

photo author
- Senin, 30 Agustus 2021 | 16:32 WIB

MEDAN - realitasonline.id | DPRD Medan mendesak Pemko agar segera mengusulkan revisi Perda Kepling danĀ memasukan syarat menjadi Kepling harus bebas dari narkoba.

Ditangkapnya seorang Oknum Kepala Lingkungan (Kepling) di Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia Kota Medan telah menimbulkan keprihatinan.

Kepling yang seharunya menjadi pengayom dan cotoh bagi masyarakat, malah melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum.

Persoalan ini harus segara direspon sebagai upaya memperbaiki persoalan di masyarakat. "Ini merupakan kasus serius, seorang Kepling kedapatan sedang pesta sabu sesungguhnya sudah mencoreng marwah Kota Medan," kata Anggota DPRD Medan Syaiful Ramadhan, Senin (30/8/2021).

Pria yang duduk sebagai Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan mendesak kepada Pemerintah Kota Medan agar segera menyampaikan usulan melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Kepala Lingkungan.

"Kita mendesak Pemko agar mengusulkan revisi Perda Kepling dan memasukan syarat menjadi Kepling harus bebas dari narkoba," ucapnya.

Syaiful juga mendesak Pemko Medan untuk tegas, peran Camat di lapangan harus lebih jeli melihat persoalan ini. Oknum Kepling yang tertangkap sabu jelas telah menunjukan kepada kita ada pola rekrutmen yang salah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X