Program Mandiri Ketuk Pintu Cara BP2RD Tingkatkan PAD PKB dan BBNKB

photo author
- Rabu, 1 September 2021 | 16:46 WIB

Dalam rangka mengejar TA 2021 yang telah memasuki akhir triwulan ke-3 (tiga) TA.2021, momen program Mandiri Ketuk Pintu haruslah dimafaatkan semaksimal mungkin untuk mengejar peluang tercapainya target PKB dan BBNKB TA.2021.

“Program Mandiri Ketuk Pintu selain untuk meningkatkan Penerimaan PKB/BBNKB”,juga sebagai upaya klarifikasi status keberadaan kendaraan bermotor dengan cara mendatangi alamat langsung wajib pajak  sesuai data yang tertera dalam Database Samsat maupun pada STNK yang dimiliki masyarakat/wajib pajak

Pelaksanaan Program Mandiri Ketuk Pintu dilakukan dengan sasaran Program Mandiri Ketuk Pintu adalah Kendaraan Bermotor yang Tidak Melakukan Daftar Ulang (KBTMDU)

Melakukan Pemetaan Data dengan menginventarisir dan menyiapkan data KBTMDU yang menjadi target sasaran Program Mandiri Ketuk Pintu

Mengunjungi objek/subjek pajak kendaraan bermotor yang menjadi target/sasaran dengan membawa , Surat Perintah Tugas yang ditandatangani Kepala UPT PPD dan Tanda Pengenal, Surat Pemberitahuan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (SPKP-KB)

Surat Pernyataan Kesediaan Membayar Pajak Kendaraan Bermotor (SPKM-PKB), Surat Keterangan Status Kendaraan Bermotor Tidak Melakukan Daftar Ulang (SKS-KBTMDU)

Dengan demikian seluruh ASN BPPRD Provsu yang turun ke lapangan harus memperlihatkan terlebih dahulu Surat Perintah Tugas kepada wajib pajak yang dikunjungi, tanpa memperlihatkan surat perintah tugas masyarakat diharapkan tidak melayani petugas yang datang ke alamat wajib pajak untuk menghindari kesalahpahaman yang mungkin dapat terjadi.

Kegiatan Program Mandiri Ketuk Pintu seperti yang diharapkan oleh Kepala BPPRD Provsu, H. Achmad Fadly, S.Sos, MSP pada akhirnya akan diperoleh data kendaraan bermotor yang akurat baik menyangkut kepemilikan maupun status kenderaan yang ada pada saat ini dan sekaligus berupaya mendorong wajib pajak untuk melunasi pajak kendaraan bermotor secara tepat waktu. (WP)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X