Plt Kadis Kesehatan Sumut menambahkan Ibu hamil merupakan kelompok yang rentan dan beresiko tinggi apabila terinfeksi Covid-19, maka harus dilakukan upaya pencegahan melalui vaksinasi dengan sasaran ibu hamil yang usia kehamilan antara 13 sampai 33 minggu.
"Vaksinasi ini merupakan salah satu upaya agar ibu hamil terhindar dari penyebaran Virus Covid-19. Namun para ibu hamil harus terus menerapkan protokol kesehatan yaitu 5M meskipun telah mendapatkan suntikan vaksin. Selain itu, tetap memeriksakan kehamilan minimal 6 kali, mempelajari buku KIA, mengikuti kelas ibu hamil serta hal-hal lain yang dianjurkan oleh tenaga kesehatan," Jelasnya.
Selain Wali Kota Medan dan Ketua TP PKK Kota Medan, Pencanangan dan Percepatan Vaksinasi bagi ibu hamil ini juga dihadiri Ketua TP PKK Provinsi Sumut Ny Nawal Lubis Edy Rahmayadi, Rektor USU, Plt Kepala BKKBN Provinsi Sumut, Ketua POGI Sumut, Pimpinan Organisasi Wanita Forkopimda Sumut serta organisasi profesi lainnya.
Dalam Pencanangan ini Wali Kota Medan dan Ketua TP PKK Kota Medan bersama Ketua TP PKK Provinsi Sumut meninjau pelaksanaan Vaksinasi bagi ibu hamil yang tengah berlangsung di rumah Sakit milik Universitas Sumatera Utara. (AY)