DPRD Medan Setuju Lapangan Merdeka Jadi Cagar Budaya

photo author
- Rabu, 15 September 2021 | 23:10 WIB

MEDANrealitasonline.id | DPRD Medan setuju Lapangan Merdeka yang luasnya 4,8 hektare yang dibangun sejak tahun 1872 menjadi kawasan cagar budaya. 

Kesepakatan itu diputuskan dalam rapat tim panitia khusus (Pansus) revisi Perda No.13/2011 tentang RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) yang saat ini sedang digodok. 

Demikian dikatakan Ketua Pansus RTRW DPRD Kota Medan, Dedy Akhsyari Nasution di Medan, Rabu (15/9)2021).

Ia menegaskan, revisi Perda RTRW Kota Medan 2021-2031 kali ini untuk memasukkan Lapangan Merdeka menjadi cagar budaya.

Sebagai bukti ditetapkannya cagar budaya, lanjut dia, maka harus dituangkan dalam salah satu pasal Perda yang akan disahkan kalangan legislatif setempat.

"Jadi pekan lalu keputusan itu kami ambil bersama Koalisi Masyarakat Sipil Medan-Sumut Peduli Lapangan Merdeka, dan beberapa perwakilan OPD (organisasi perangkat daerah) Pemkot Medan," terang dia.

Pihaknya juga meminta kepada Pemkot Medan agar status Lapangan Merdeka sebagai salah satu tempat bersejarah agar ditata dengan baik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X