Sementara itu, Dedy Akhsyari Nasution yang juga Ketua Pansus RTRW mengatakan jika terkait zona RTH SPBU Sudirman diubah, maka pemilik supaya mengajukan permohonan kepada Pemko Medan dan Pansus RTRW DPRD Medan. "Dengan dasar itu, Pansus dapat melakukan pembahasan," ujar Dedy.
Sementara itu, pemilik SPBU Arbie mengatakan pihaknya melakukan renovasi SPBU karena sudah usang dan kumuh. Kemudian mengajukan izin bangunan karena taat hukum. Kemudian mendapat penolakan izin karena wilayahnya di plot daerah RTH. "Terkait hal itu, kami bersedia menyerahkan lahan pindah asal Pemko Medan bersedia ganti rugi lahan dan usaha kami," jelas Arbie.
Sedangkan mewakili Dinas PPKR Kota Medan Ashadi Cahyadi mengatakan pihaknya tidak mempersoalkan keberadaan SPBU.
"Kami hanya minta penertiban bangunan pendukung berlantai 2 yang tidak memiliki izin," tukasnya.
Pada kesempatan itu, pimpinan rapat Burhanudin Sitepu memutuskan agar bangunan berlantai 2 distanvaskan.
"Tidak perlu dibongkar cukup distanvaskan menunggu keputusan Pemko Medan apa harus direvisi atau ganti rugi," beber Burhanuddin.
Rapat pun diskor hingga rapat selanjutnya yang direncabakan 27 September 2021 mendatang. (AY)