Wali Kota Medan Beri Perlindungan Hukum untuk PKL

photo author
- Sabtu, 18 September 2021 | 00:18 WIB

“Sebelumnya tidak ada solusi untuk PKL, mereka digusur dan dipindahkan ke tempat yang jauh dan kemudian balik lagi sehingga membuat tata kota kumuh lagi, contohnya seperti di Pasar Sukaramai, mereka terus dijaga Satpol PP. Jadi kalau ada zonasi PKL yang telah ditetapkan di dalam Perda nantinya, saya rasa ini merupakan langkah yang bagus,” ujar Lutfriansyah.

Meski demikian Lutfriansyah berharap agar dilakukan pengawasan dengan baik dan konsep zonasi harus benar-benar dibuat konsepnya, sehingga nantinya dapat memberi memberi keuntungan kepada para PKL sekaligus mengikuti tata kota yang baik dengan menjaga kebersihan, teratur dan tertib. Pengawasan ini yang paling penting,” harapnya.

Dikatakan Lufriansyah, Bobby Nasution hadir sebagai penyambung suara dari rakyat kecil dengan menampung aspirasi dan keluhan dari masyarakat yang ada di bawah. Oleh karenanya ia menilai apa yang dilakukan Bobby nasution cukup baik, sebab saat ini hal itu yang sangat diperlukan para PKL, seperti adanya perlindungan dan kepastian hukum serta kebebasan berjualan. Lufriansyah berharap konsep zonasi PKL ini nantinya harus matang.

“Jangan nanti ketika PKL diberi kebebasan dan perlindungan hukum, mereka malah sesuka hati berjualan di badan jalan maupun sembarang tempat sehingga membuat Kota Medan menjadi kumuh. Selain zonasi PKL, saya rasa juga yang perlu diperhatikan adalah peremajaan para pedagang dan tempat mereka berjualan,” sarannya.

 Di tempat terpisah, Ketua DPD Pengurus Pelindung Persaudaraan Pedagang Pasar Bersatu (P4B) Kota Medan Siswarno juga menyampaikan dukungannya dengan langkah yang dilakukan Bobby Nasution tersebut. Siswarno menilai langkah yang dilakukan orang nomor satu di Pemko Medan itu sudah sangat bagus. Dengan adanya Perwal terkait Zonasi Aktivitas PKL tersebut, Siswarno berharap PKL dapat menjadi lebih sejahtera kedepannya.

“Saya bersyukur, sekarang ini PKL ada jaminan kepastian dan perlindungan hukumnya. Jadi nantinya PKL ini resmi dan dapat berdagang dengan aman serta nyaman di zonasi yang telah ditetapkan. Alhamdulillah, kita mendukung Perwal ini untuk mensejahterakan PKL. Untuk kedepannya, mudah-mudahan ini tidak sampai disini saja, Pemko Medan harus terus menaungi para PKL. Kami pedagang pasar tradisional juga meminta kepada Pak Wali agar dapat diperhatikan juga,” harap Siswarno. (AY)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X