Pemko Medan Gelar Pembahasan Penanganan Dampak Sosial Pembangunan Jalur Layang KA Medan-Binjai

photo author
- Rabu, 22 September 2021 | 12:32 WIB

Sementara itu, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Wilayah Sumbagut Dandun Prakosa menjelaskan, pelaksanaan penertiban lahan untuk pembangunan jalur kereta api layang lintas Medan-Binjai dilaksanakan menunjuk kepada RPJMN 2020-2024 yakni sasaran pembangunan infrastruktur untuk mendukung perkotaan (pengembangan angkutan massal di 6 kota metropolitan, salah satunya Kota Medan).

Ditambahkan Dandun Prakosa, hal ini juga dilakukan berdasarkan arahan / instruksi dari Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada acara pengoperasian Jalur Layang Kereta Api (JLKA) Medan tahap I antara Medan – Bandar Khalipah – Kualanamu pada tanggal 4 Januari 2019 dan kunjungan kerja Menteri Perhubungan pada tanggal 4 Januari 2020 agar JLKA lebih dimaksimalkan dan bisa diteruskan hingga Binjai.

"Lahan ini memang miliki PT KAI. Adapun lingkup penertiban lahan ini sebesar KM 1+375 sampai dengan KM 6+200 (+4,8 KM) 12 meter sisi kiri dan sisi kanan jalur kereta api. Terdiri dari 3 kecamatan dan 10 kelurahan yang ada di Kota Medan. Ada sebanyak 1.175 bidang dengan total luasan 45,616 M2,”jelasnya. (AY)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X