MEDAN - realitasonline.id | Komisi 3 DPRD Medan menekankan agar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Medan berinovasi untuk meningkatkan pelayanan prima pengurusan segala izin usaha di Kota Medan.
Demikian dikatakan anggota Komisi III DPRD Medan Hendri Duin Sembiring, Senin (27/9/2021). Apalagi, menurutnya, setelah pelimpahan urusan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) dari Dinas PKPPR ke DPMPTSP diharapkan lebih baik.
"Segala urusan izin diharapkan pelayanan singkat dan pendapatan meningkat," harap Hendri Duin.
Dikatakan politisi PDIP itu selama ini masyarakat apalagi pelaku usaha kerap mengeluhkan proses penerbitan izin usaha. Birokrasi yang terlalu rumit dan pelayanan yang kurang baik.
"Ke depan hendaknya segala urusan perizinan jangan dipersulit, warga yang mau bayar retribusi kok dipersulit," tandas Hendri Duin.
Seperti kata Hendri Duin, selama ini banyak urusan SIMB yang tertahan di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan. Akhirnya, warga yang bersedia mengurus izin pendirian bangunannya menjadi kecewa. "Keluhan ini kerap kita terima dan warga malas mengurus izin dan memilih tanpa izin," sebut Hendri Duin.
Menyahuti saran para anggota dewan, Sekretaris DPMPTSP Ahmad Basyaruddin mengatakan akan berupaya menyelesaikan perizinan yang tertahan sebelumnya sekitar 400 pemohon. Selain mempermudah pengurusan dan melayani pengurusan baru, berkas yang tertahan sebelumnya akan cepat diselesaikan.
Sama halnya dengan Plt Kepala Dinas PMPTSP Kota Medan Erisda Hutasoit SE mengatakan upaya proses percepatan urusan izin akan menjadi perhatian serius baginya.