Wali Kota Medan Lakukan Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor

photo author
- Selasa, 12 Oktober 2021 | 15:09 WIB

MEDAN - realitasonline.id | Wali Kota Medan Bobby Nasution  melakukan uji emisi gas buang kendaraan bermotor milik masyarakat di parkiran Makam Pahlawan, Jalan Sisingamangaraja, Selasa (12/10/2021). 

Pengujian  tersebut dilakukan Bobby Nasution dengan memasukkan alat uji kedalam knalpot kendaraan. Setelah menunggu beberapa menit hasil uji emisi gas buang keluar dan dinyatakan kendaraan tersebut gas buangnya baik dan masih dibawah ambang batas. kemudian Bobby Nasution melakukan penempelan stiker yang menyatakan kendaraan lulus uji emisi.

Uji emisi gas buang kendaraan bermotor ini merupakan kegiatan Evaluasi Kualitas Udara Perkotaan (EKUP) digelar Pemko Medan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dalam upaya menjaga kualitas udara di Kota Medan agar tetap bersih. Selain itu kegiatan ini juga untuk menekan polusi udara.

Dikatakan Bobby Nasution, Kegiatan ini rutin setiap tahunnya dilakukan, namun sejak Pandemi Covid-19 tidak dilakukan. Sekarang meskipun masih Pandemi Medan sudah PPKM level 2, maka uji emisi gas buang kendaraan bermotor kita laksanakan kembali untuk menjaga kualitas udara di Kota Medan.

"Uji emisi gas buang kendaraan bermotor sudah lama tidak dilakukan, karena Medan sudah PPKM level 2 hari ini kembali kita lakukan untuk menekan Polusi Udara guna menjaga kualitas udara di Kota Medan," Kata Bobby Nasution.

Bobby Nasution meminta kegiatan ini jangan hanya rutin dilakukan untuk menghabiskan anggaran, namun fungsi dari Dinas Lingkungan Hidup untuk menjaga lingkungan dapat lebih dioptimalkan lagi. "Seperti papan kualitas udara kita sudah lama rusak, tolong diperhatikan dan diperbaiki. Jangan hanya kegiatan rutin tahunan ini tetapi tidak ada menampakkan hasil yang lebih jelas," Tegas Bobby Nasution.

Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup ,Zulfansyah menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan evaluasi kualitas udara perkotaan (Ekup), artinya kegiatan monitoring lingkungan hidup berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pengendalian Pencemaran Udara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5/21 tahun 2017 yang bertujuan untuk mengurangi atau pengelolaan kualitas udara dengan cara mengurangi beban pencemaran udara melalui pengukuran emisi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X