Tambah 22 Titik E-Parking di Medan, Ini Kata Pengamat

photo author
- Minggu, 17 Oktober 2021 | 21:54 WIB

Adapun ruas jalan yang akan menerapkan e-parking ini diantaranya Jalan Zainul Arifin (mulai dari simp. Jalan Diponegoro sampai simp. jalan S.Parman), Jalan Setia Budi (mulai dari simp. Jalan Sunggal sampai simp. Jalan dr. Mansyur), Jalan Irian Barat (mulai dari simp. Jalan HM. Yamin sampai simp. Jalan Veteran), Jalan Pemuda (mulai dari simp. Jalan Pandu sampai jalan Palang Merah), Jalan Cirebon (mulai dari simp jalan MT. Haryono sampai simpang jalan Pandu), Jalan Pemuda Baru I, jalan Pemuda Baru II dan jalan Pemuda Baru III, serta Kawasan Pasar Baru yakni jalan Palangkaraya, jalan Palangkaraya Baru, jalan Bandung, jalan Jember, jalan Bogor, jalan Kotanopan I, jalan Kotanopan II, jalan Pekantan dan jalan Barus.

Sementara itu Dosen Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas HKBP Nommensen Medan, Audrey M. Siahaan, SE, MSi, Akt menilai langkah yang diambil Wali Kota Medan, Bobby Nasution dengan menambah jumlah titik e-parking di kota Medan merupakan langkah tepat dalam meningkatkan PAD Kota Medan dari sektor parkir, sebab nantinya Pemko Medan akan memiliki laporan realisasi retribusi parkir yang lebih akuntabel dan dapat dipertanggung jawabkan sehingga dengan mudah dapat menentukan potensi pemasukan dari sektor parkir.

"Dari segi laporan keuangan ini sangat bagus, jadi kita bisa mengetahui berapa sebenarnya potensi parkir yang ada, dan pada akhirnya tentu akan meningkatkan PAD Pemko Medan karena uang parkir langsung masuk ke pemerintah."Kata Audrey.

Untuk memastikan e-parking ini berjalan optimal dan dapat di terima oleh masyarakat luas, Audrey M. Siahaan menyarankan agar Pemko Medan melakukan sosialisasi kepada masyarakat luas. Sebab tidak semunya masyarakat memiliki aplikasi pembayaran digital atau e-money.

"Sosialisasi kepada masyarakat itu sangat penting, karena harus kita akui tidak semua masyarakat memiliki aplikasi pembayaran atau e-money, jadi butuh waktu bagi masyarakat untuk menyesuaikanya,namun saya yakin dengan sosialisasi yang kuat orang-orang akan terbiasa meskipun butuh waktu." Ujarnya.

Selain itu dirinya juga memberikan masukan agar juru parkir (jukir) yang ditugaskan nanti benar-benar harus profesional dan bertanggung jawab. Artinya jukir harus mengatur parkir kendaraan dengan teratur sesuai dengan rambu-rambu jalan.

"Jukir harus bertanggung jawab mengatur parkir kendaraan dengan tertib. Terkadang sering kejadian waktu kita ingin parkir jukirnya tidak ada, namun pada saat kita keluar justru jukirnya muncul. Jadi harus bertanggung jawablah."sarannya. (AY)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X