MEDAN - realitasonline.id | DPRD Kota Medan dan Pemko mengambil keputusan serta persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan tahun 2021.
Keputusan ini diambil setelah dilakukan dengan penyampaian laporan panitia khusus (Pansus) serta pendapat seluruh fraksi dalam rapat Paripurna, Senin (18/10/2021) di gedung dewan.
Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE dan diikuti seluruh anggota dewan baik secara luring maupun daring, Wali Kota Medan Bobby Nasution memaparkan pembagian urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum berdasarkan UU No: 23/2014 tentang pemerintahan daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No: 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Bobby Nasution menyebutkan dalam ketentuan UU disebutkan, yang menjadi urusan daerah kabupaten kota adalah penanganan gangguan ketentraman dan ketertiban umum dalam satu daerah kabupaten kota, penegakan perda kabupaten kota dan peraturan bupati wali kota, pembinaan penyidik pegawai negeri sipil kabupaten kota.
"Sejalan dengan pembagian urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum, pada hari ini Pemerintah Kota Medan bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang ketenteraman dan ketertiban umum," ucap Bobby Nasution.
Ranperda tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum ini, lanjutnya, sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengawasi, mencegah dan menindak setiap kegiatan yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.
Dengan demikian, tambahnya, diharapkan akan menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat untuk menciptakan, menjaga dan memelihara ketenteraman dan ketertiban umum.