Kepala Humas, Protokoler dan Promosi Amalia Meutia MPsi Psikolog menyambut gembira penghargaan ini. Ia mengapresiasi kinerja seluruh Tim Humas, Protokoler dan Promosi didukung oleh Pimpinan Universitas dan seluruh Unit Kerja di lingkungan USU. Menurutnya ini menjadi penyemangat untuk terus memberikan yang terbaik.
“Peringkat PPID USU melesat dari peringkat Cukup Informatif di tahun lalu langsung menuju peringkat Informatif di tahun 2021 ini. Hal ini merupakan progress yang sangat menggembirakan. Tentu saja ini merupakan hasil kerja keras Tim Humas, Protokoler dan Promosi didukung oleh Pimpinan Universitas dan seluruh Unit Kerja di lingkungan USU," katanya.
Wakil Presiden Republik Indonesia KH Ma’ruf Amin menyebutkan anugerah ini sebagai pemicu untuk menciptakan atmosfir good governance dalam badan publik. Ajang anugerah ini menjadi langkah strategis agar tujuan itu dapat segera tercapai.
“Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021 sebagai langkah dalam mengapresiasi badan publik yang berusaha memberikan keterbukaan informasi publik demi kenyamanan masyarakat dalam mengakses informasi,” kata Ma’ruf Amin.
Ketua KIP Gede Narayana berharap agar badan publik memiliki semangat keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas yang tinggi. Menurutnya, keterbukaan informasi publik haruslah menjadi budaya dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
“Keterbukaan informasi publik harus menjadi budaya di Indonesia. Melalui penganugerahan ini menjadi tolok ukur dari implementasi keterbukaan informasi publik di tahan air,” ujarnya.
Gede juga menyampaikan jika KIP terus melakukan kampanye keterbukaan informasi publik. Setidaknya KIP telah melakukan monitoring pada 337 badan publik yang ada di seluruh Indonesia. KIP melakukan pengelompokan dalam penilaian, seperti kategori kementerian, kategori lembaga negara dan lembaga pemerintahan non kementerian, kategori lembaga non struktural, kategori pemerintah provinsi, kategori BUMN, kategori perguruan tinggi negeri, dan kategori partai politik.
Penilaian yang dilakukan dalam anugerah ini melalui presentasi oleh setiap badan publik yang mengikutinya. Klasifikasi penilaian meliputi informatif, menuju informatif, cukup informatif, kurang informatif dan tidak informatif. Sebelum melalukan presentasi, setiap badan publik mengirimakan video singkat yang menjelaskan inovasi serta kolaborasi terkait keterbukaan informasi publik selama masa covid-19. Penganugerahan ini diberikan dalam rangka implementasi UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. (AY)