Polres Belawan Undang Pensiunan PTPN II, LBH Medan: Kami Tidak Datang

photo author
- Senin, 1 November 2021 | 22:34 WIB

“Selain itu, dengan rujukan adanya info khusus pada surat undangan terkesan rapat kordinasi yang disampaikan oleh Polres Pelabuhan Belawan seakan karena adanya pengaduan masyarakat atau temuan kepolisian atas adanya dugaan perbuatan tindak pidana oleh pensiunan sehingga terpaksa Pensiunan tidak akan memenuhi undangan tersebut, dan Selasa, 2 Nopember 2021 pensiunan akan melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Polres Pelabuhan Belawan menuntut Polres Pelabuhan Belawan menolak permohonan Kuasa hukum PTPN II," ujar Ali.

Bahkan Ali membeberkan dalam surat tersebut bahwa sehubungan dengan hak atas tanah dan hak atas perumahan di atas lahan eks PTPN-II ini, kliennya sebagai pensiunan karyawan PTPN-II mendapatkan kesempatan untuk memiliki tanah eks HGU PTPN-II serta perumahan karyawan diatasnya yang telah dihuni selama berpuluhan tahun secara terus menerus yang terletak di Dusun 1 Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabuoayen Deliserdang berdasarkan rekomendasi Panitia B Plus saat itu dan didukung dengan terbitnya SK Kepala BPN Nomor 58/HGU/BPN/2000, tertanggal 6 Desember 2000 dan didukung oleh Surat Menteri BUMN No: 567/MBU/09/2014, tertanggal 30 September 2014, namun hak ini dicoba dirampas oleh pihak PTPN-II serta diduga juga melibatkan PT. Citraland sebagai pihak yang akan menggunakan lahan tersebut untuk proyek pembangunan Kota Deli Megapolitan.

“Selain daripada itu secara hubungan ketenagakerjaan berdasarkan perjanjian kerja bersama yang berlaku dilingkungan PTPN-II, klien kami yang tidak diberikan uang pensiunan oleh PTPN-II berhak untuk menghuni dan mendapatkan perumahan karyawan yang hingga saat ini klien dihuni, sehingga dengan demikian secara hukum klien merupakan penghuni yang sah atas tanah eks HGU dan perumahan karyawan PTPN-II,” ungkap Ali.

Namun sebut Ali bahwa dengan tanpa rasa kemanusiaan, pihak PTPN-II berusaha keras untuk mencampakkan klien dari penguasaan tanah dan perumahan yang dihuni namun mendapatkan perlawanan dari klien mulai dari upaya aksi demonstrasi ke Kantor Gubernur Sumatera Utara, Rapat Dengar Pendapat di Komisi A DPRD Propinsi Sumatera Utara dan di Komisi 1 DPRD Kabupaten Deli Serdang walau saat ini dilapangan terkesan pihak PTPN-II ini kebal hukum.

Selanjutnya Ali menjelaskan bahwa patut disampaikan saat dilaksanakannya Rapat Dengar Pendapat di Komisi A DPRD Propinsi Sumut PTPN-II menunjukan sertifikat HGU dan peta pendaftarannya akan tetapi ternyata yang ditunjukan adalah peta pendaftaran yang sudah tidak berlaku lagi yaitu peta pendaftaran terbitan tahun 1997 sementara sesuai Lampiran SK BPN No. 58/HGU/BPN/2000, tanggal 6 Desember 2000 diketahui telah ada perubahan pengurangan luasan areal lahan PTPN-II di lokasi Kebun Helvetia milik PTPN-II dengan peta pendaftaran terbitan tahun 2000.

“Sehingga klien kami (Masidi dkk) sangat meragukan netralitas Komisi I DPRD Kabupaten Deli Serdang dalam melaksanakan rapat dengar pendapat yang akhirnya menerbitkan surat No. 171/938, tanggal 21 April 2021 Perihal: Penjelasan Hasil Peninjauan Lapangan Pengambilan Titik Kordinat Sertifikat HGU No. 111 terlebih yang menjadi dasar peninjauan lapangan dan pengambilan titik kordinat tidak berdasarkan data yang dimiliki oleh pihak BPN Kabupaten Deli Serdang,” ungkap Ali. (AY)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X