DPRD Kota Medan Setujui Ranperda Kota Medan Tentang RAPBD TA 2022

photo author
- Rabu, 1 Desember 2021 | 10:04 WIB

MEDAN - realitasonline.id | DPRD Kota Medan menyetujui ranperda Kota Medan tentang RAPBD Kota Medan TA. 2022 untuk seterusnya dijadikan sebagai Peraturan Daerah Kota Medan.

Persetujuan bersama ini diambil setelah Wali Kota Medan, Bobby Nasution dan pimpinan DPRD kota Medan melakukan penandatanganan bersama ranperda tersebut di Gedung DPRD Kota Medan, Selasa (30/11).

Pengambilan keputusan melalui rapat paripurna DPRD Kota Medan ini berjalan dengan lancar setelah sebelumnya di dengarkan pendapat dari para fraksi -fraksi di DPRD kota Medan.

Wali Kota Medan, Bobby Nasution dalam sambutanya secara khusus menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Medan yang bersama-sama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah membahas dengan cermat dan teliti R.APBD TA 2022 yang telah disampaikan sebelumnya sehingga telah disetujui bersama antara Pemko Medan dengan DPRD Kota Medan untuk dapat nantinya dituangkan dalam peraturan daerah.

"Saya secara bersungguh-sungguh mengikuti setiap tahapan proses pembahasan, saya mendapatkan catatan pembahasanya berlangsung dengan komprehensif, sungguh-sungguh, cermat dan teliti serta berjalan secara konstruktif dan dilandasi dengan semangat yang sama untuk mewujudkan APBD Kota Medan sebagai APBD rakyat dan APBD sehat."kata Bobby Nasution.

Sebagai APBD rakyat, maka Bobby Nasution ingin agar penggunaan APBD ini nantinya mampu mengatasi berbagai permasalahan pembangunan kota yang dihadapi masyarakat secara lebih optimal dari sebelumnya sehingga masyarakat Kota Medan dapat merasakan dampak positif nyata khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Disamping itu APBD Kota Medan tahun 2022 juga diharapkan dapat menjadi stimulus dalam menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan produksi khususnya di sektor UMKM termasuk meningkatkan pendapatan masyarakat sehingga berfungsi sebagai stimulus perekonomian kota. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X