MEDAN – realitasonline.id | DPRD Medan beri penjelasan terkait pencabutan Peraturan Daerah (Perda) No 13 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Tahun 2011-2031.
Ketua Pansus RT RW DPRD Medan Dedy Aksyari Nasution SE, Minggu (5/12/2021), menuturkan ada beberapa hal yang mendasari pencabutan Perda Rencana Tata Ruang tersebut, yakni di Kota Medan ada zona yang memilik fungsi strategis mulai dari pusat perbelanjaan hingga pusat kegiatan perkotaan.
Kedudukan dan fungsi ini, kata Dedy, seharusnya dapat diakomodir Pemerintah Kota Medan. Banyak kegiatan yang dapat dikembangkan dengan tata ruang relevan dan strategi pusat kota dengan logistik.
Kawasan Kota Medan memiliki potensi untuk dikembangkan sebagai zona strategis dengan sasaran pengembangan kawasan ruang terbuka hijau (RTH) dan logistik di kawasan industri serta permukiman, urainya.
Lebih lanjut diungkapkan Dedy Aksyari, hal kedua yang tidak kalah pentingnya adalah
program-program strategis ini perlu direvisi sehungga dapat terakomodir dalam konsep tata ruang kota yang ideal
Pencabutan Perda Rencana Tata Ruang ini sudah melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan yang berlaku, yakni laporan hasil Panitia Khusus (Pansus), pendapat akhir faraksi dan sekaligus persetujuan bersama terhadap Ranperda Kota Medan tentang pelaksanaan Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2021-2041 yang telah terbentuk pada Rabu (29/11/2021) lalu.