MEDAN - realitasonline.id | DPRD Medan minta DPMPTSP memperbaiki proses perizinan yang dinilai sebagai penyebab minimnya pendapatan asli daerah (PAD)
"Kami telah banyak menerima laporan masyarakat terkait lambatnya proses perizinan dari berbagai pemangku kepentingan baik secara lembaga maupun masyarakat," kata anggota DPRD Medan Syaiful Ramadhan, Senin (6/12/2021).
Oleh karenanya, DPRD Kota Medan meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) melalui pelayanan perizinan.
"Saya berharap DPMPTSP terbuka kepada kita apa-apa kendala di lapangan, sehingga pelayanan perizinan bisa lebih baik lagi dan PAD terdongkrak," ucap anggota Komisi IV DPRD Medan.
Ia mengatakan, pihaknya telah menerima laporan terkait lambannya proses perizinan dari berbagai pemangku kepentingan baik secara lembaga maupun masyarakat.
Meski demikian, pihaknya mengapresiasi DPMPTSP telah merealisasikan PAD retribusi maupun pajak Izin Mendirikan Bangunan (IMB) mencapai Rp27,6 miliar dari yang ditargetkan Rp33 miliar lebih tahun ini.
"Di masyarakat banyak di antaranya warga sudah memegang resi perizinan, tapi harus menunggu lama petugas datang melanjutkan proses perizinan berupa peninjauan lapangan," ungkap Syaiful.