Syaiful Ramadhan mengatakan implementasi dari Perda Tata Ruang ini harus benar-benar dilaksanakan agar manfaat baiknya yang dapat dirasakan oleh warga Medan.
"Harus diingat, bahwa rentang waktu RTRW adalah 20 tahun. Pada tahun 2041 situasi Medan akan sangat jauh berbeda, akan ada lonjakan angka penduduk, tingginya angka pencari kerja, pertumbuhan ekonomi dan bisnis dan pembangunan gedung – gedung. Jika tidak diantisipasi sejak dini, maka permasalahan banjir akan semakin parah dan tidak terkendali, tegasnya. (AY)