Pemko Medan Kenalkan Prinsip Satu Data

photo author
- Selasa, 14 Desember 2021 | 18:42 WIB

“Peran Walidata ini sangat strategis, untuk itu pada kesempatan ini, saya secara khusus mengingatkan kepada Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Medan sebagai Walidata Pemerintah Kota Medan agar berperan aktif dalam menjalankan tugasnya sebagaimana yang telah tercantum pada Peraturan Walikota Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Satu Data Kota Medan, yang salah satu tugasnya adalah memverifikasi data-data yang terkumpul pada Satu Data Kota Medan agar segera dapat dipublikasikan kepada masyarakat luas,” pesan Sekda seraya menambahkan, selain sebagai Walidata Dinas Kominfo Kota Medan juga berperan sebagai Produsen Data.

Sekda juga mengatakan, seluruh perangkat daerah terkait di lingkungan Pemerintah Kota Medan adalah Produsen Data yang berperan menyampaikan data sesuai Prinsip Satu Data. Sebagai Produsen Data, selama ini Seluruh OPD baik secara sadar ataupun tidak telah melakukan kegiatan pengumpulan Data Statistik Sektoral.

“Melalui kegiatan ini Pembina Data, Walidata, dan Produsen Data dipertemukan untuk pertama kalinya dengan tujuan mengawali kolaborasi terwujudnya Satu Data Kota Medan. Tugas kita saat ini adalah untuk mulai mengelola Data Statistik Sektoral yang kita hasilkan sesuai peranan masing-masing. Saya berharap semua OPD agar dapat berpartisipasi aktif sebagai Produsen Data,” sebutnya.

Di akhir sambutannya, Sekda juga menyampaikan harapan agar cara ini dapat memberikan gambaran yang lebih jelas kepada seluruh peserta mengenai Statistik Sektoral dan kaitannya dengan Satu Data Kota Medan. (AY)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X