MEDAN - realitasonline.id | Menjelang akhir tahun 2021, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara mengeluarkan Surat Edaran yang berisi larangan umat Islam mengucapkan selamat Hari Natal.
Sebagaimana tertuang di Surat Edaran bernomor 039/DP-PII/XII/2021 yang ditandatangani oleh Ketua MUI Sumut, Dr.H. Maratua Simanjuntak dan Sekretaris MUI Sumut Prof. Dr. H. Asmuni.,MA menuliskan, merujuk pada fatwa MUI Nomor 5 Tahun 1981 tentang Perayaan Natal Bersama bahwa mengikuti upacara Natal Bersama bagi umat Islam hukumnya haram.
Selain larangan mengikuti upacara Natal Bersama, umat Islam juga tidak diperbolehkan untuk menyampaikan ucapan selamat Natal karena bertentangan dengan syariat.
“Sejalan dengan itu juga, umat Islam tidak dibenarkan untuk mengucapkan Selamat Natal karena peringatan Natal sebagaimana disebut dalam fatwa MUI tidak dapat dipisahkan dengan nuansa aqidah yang tidak sesuai dengan syariat agama Islam,” demikian yang tertulis dalam Surat Edaran tersebut.
Tidak cukup hanya ucapan Selamat Natal, MUI Sumut juga melarang keras bagi umat Islam untuk mengenakan atribut Natal seperti tertuang dalam fatwa MUI nomor 57 Tahun 2016 tentang penggunaan atribut keagamaan non-muslim yang hukumnya haram.
“Menggunakan atribut keagamaan non muslim adalah haram. Maka MUI Sumatera Utara mengimbau kepada umat Islam untuk mempedomani dan melaksanakannya,” tegasnya.
Selain itu, Surat Edaran tersebut menuliskan mengharamkan umat Islam membakar petasan.