“Makanya sosialisasi ini penting dilakukan untuk seluruh komponen bangsa, baik dari unsur pemerintah, masyarakat, industri penyiaran juga unsur negara dalam hal ini KPI sebagai lembaga independen yang memiliki kewajiban untuk melakukan sosialisasi tentang penyiaran digital yang sudah diamanahkan UU,” kata Agung.
Tentunya melalui sosialisasi, diharapkan semua unsur dapat memahami apa yang dimaksud dengan penyiaran digital, karena mau tidak mau semua pihak harus beralih ke era baru. “Saat ini televisi memang penetrasinya paling tinggi, tapi kalau tidak berubah juga akan ditinggalkan,” ujarnya.
Ketua KPID Sumut Mutia Atiqah menambahkan, saat ini Provinsi Sumut sedang melakukan persiapan untuk peralihan penyiaran dari analog ke digital. “Kita sedang melakukan persiapan analog switch off atau ASO, di mana Sumut akan melakukannya dalam dua tahap yakni tahap pertama April 2022 dan tahap kedua Agustus 2022. Hal ini perlu kita lakukan sosialisasi, karena kalau nanti sudah diberlakukan masyarakat juga harus mempersiapkan perangkatnya yakni dengan Set Top Box atau STB kalau tidak, ketika sudah dilakukan peralihan masyarakat bisa kehilangan akses informasi,” ujar Mutia. (AL)