"Sertifikasi label halal ini sangat penting, dari apa yang telah diharuskan oleh Nabi bagi umatnya dalam mengonsumi makanan. Dari kegiatan UMKM ini kita juga mendorong pelaku usaha untuk sertifikasi label halal di produk makanan tersebut," katanya.
Maratua menjelaskan, saat ini MUI tidak lagi mengeluarkan sertifikat label halal. MUI hanya berperan sebagai penguji dari makan tersebut, sedangkan sertifikat halal dikeluarkan pemerintah yakni Departemen Agama.
"Tahun 2021 sampai saat ini sudah 300 sertifikat halal yang dikeluarkan di Sumut. Dan kami terus mendorong para pengusaha untuk mengurus sertifikat halal ini," katanya.
Sementara itu, Ketua Bidang Pemberdayaan Ekonomi Umat MUI Sumut Ivan Iskandar Batubara mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk mengkaji diri sampai dimana ekonomi umat yang dibarengi dengan kegiatan pameran.
"Kita juga mendorong pengusaha untuk mengurus sertifikat halal ini dan dari hasil diperoleh sudah mengalami peningkatan dalam hal sertifikat halal ini," katanya.
Selain bazar kuliner UMKM, kegiatan itu juga diisi dengan penyerahan sertifikat halal yang diserahkan Nawal Lubis, pada beberapa pelaku usaha yang telah lulus mengikuti seleksi pengujian halal produknya tersebut. (AL)