Rizki juga meminta, agar Dinas Pariwisata Kota Medan selaku counterpart nya di Komisi III dapat mengawasi jalannya penerapan aplikasi Peduli Lindungi pada mal-mal di Kota Medan. "Kita juga mengharapkan, kantor-kantor pemerintahan juga harus menerapkan Aplikasi Peduli Lindungi ini dengan baik. Mulai dari pemerintah, swasta, dan nantinya masyarakat luas akan mengikutinya," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemko Medan akan segera menerbitkan Perwal Kota Medan yang mengatur tentang penggunaan aplikasi Peduli Lindungi di ruang-ruang publik agar penerapan aplikasi Peduli Lindungi bisa berjalan maksimal.
Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Medan, M Husni mengatakan, nantinya pengelola ataupun pemilik ruang publik wajib menyediakan dan menerapkan Aplikasi Peduli Lindungi kepada setiap orang yang masuk ataupun yang beraktifitas di kawasan tersebut. "Untuk itu, saat sini sedang kita persiapkan Perwalnya. Sekarang sudah di Bagian Hukum untuk di eksaminasi," katanya.
Bila Perwalnya sudah ada, nantinya semua tempat umum atau ruang publik wajib memakai Aplikasi Peduli Lindungi. Bukan cuma ada, tetapi juga harus benar-benar diterapkan dengan sebaik-baiknya. Bila tidak, maka akan ada sanksi yang diberlakukan sesuai Perwal terkait.
"Ini sedang di bagian hukum, sedang dikaji juga tentang sanksi yang akan diberikan kepada para pelanggar. Senin atau Selasa (hari ini) kemungkinan akan kami bahas bersama, sanksi apa yang akan diterapkan dalam Perwal itu. Saat ini Perwal nya sedang di godok, bila sudah selesai maka nantinya akan disosialisasikan dan diterapkan," ungkapnya. (AY)