BELAWAN - realitasonline.id | Sejumlah Ruko (Rumah Toko) dijadikan sasaran para bandar judi diduga milik berinisial AK untuk dijadikan tempat praktik judi berkedok ketangkasan tembak ikan-ikan dan mesin judi dindong di Jl. Platina Raya Kota Baru, Kecamatan Medan Deli dan di Jl. Titi pahlawan, Jl. Rahmadbuddin, Jl.Datuk Rubiah, Kecamatan Medan Marelan.
Selain dua kecamatan itu pengelola juga membuka praktik haramnya di Jl. Syahbuddin Yatim, Kecamatan Medan labuhan, Kota Medan ,Sumatera Utara, Jumat (14/1/2022).
Lokasinya strategis mengundang banyak orang mayoritas pemain kalangan anak muda,remaja dan orang dewasa menyinggahi lokasi yang bertentangan dengan hukum dan norma agama sehingga pemilik maupun pengelola diduga bisa menjamin para pemain dari segala tuntutan dan jeratan hukum.
Ironisnya, meski praktik judi berkedok ketangkasan itu hanya berjarak beberapa kilometer ke Mako Polsek Medan labuhan, namun tak pernah dilakukan pengrebekan.
"Kami tidak mau anak dan keluarga kami jadi hancur karena adanya judi di sini, kalau ku pikir Gawat kali, padahal jaraknya tidak jauh dari kantor polisi meski pernah digrebek tapi buka kembali bingung juga lihatnya," kata warga sekitar yang namanya tak bersedia disebutkan.
Ditegaskan warga lagi, keseriusan aparat untuk menindak praktik judi berkedok ketangkasan tembak ikan-ikan serta mesin judi Dindong sangat di harapkan masyarakat. Karena kata dia, Judi adalah gerbang kehancuran moral dan perusak sendi-sendi perekonomian.
"Sudah berapa banyak korban judi tembak ikan-ikan dan dindong ini hancur, bahkan ada yang berbuat nekat mencuri untuk modal mengadu keberuntungan secara instan," ujarnya.