MEDAN - realitasonline.id | Sebanyak 25 Rancangan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Medan disetujui dan disepakati untuk menjadi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan Tahun 2022.
Persetujuan ini ditandai dengan penandatanganan Konsep Kesepakatan Bersama Propemperda yang dilakukan Ketua DPRD Medan Hasyim SE dan Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam Rapat Paripurna Penetapan Propemperda di Gedung DPRD, Senin (24/1/2022).
Adapun 25 Propemperda yang disetujui itu terdiri dari 19 Ranperda berasal dari eksekutif (Pemko Medan) dan 6 Ranperda merupakan usulan atau inisiatif anggota DPRD Medan.
Diharapkan, Propemperda yang telah disepakati ini nantinya dapat menjadi acuan dan pedoman yang kuat, untuk mewujudkan dan menata Kota Medan menjadi lebih baik lagi sehingga terwujud Medan yang berkah, maju dan kondusif.
Bobby Nasution dalam sambutannya, menyampaikan harapannya agar seluruh Prompemperda dapat dibahas secara bersama-sama dengan sebaik-baiknya dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kiranya Propemperda ini dapat membentuk atau melahirkan suatu peraturan daerah yang baik, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu memiliki kepastian hukum serta dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya dan memberi manfaat bagi kita semua, khususnya bagi masyarakat,” kata Bobby Nasution.
Dikatakan Bobby Nasution, peraturan daerah merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk dengan persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah.