Masih katanya, jika benar-benar terjadi adanya penimbunan Migor diminta aparat kepolisian mengambil tindakan tegas. Soalnya, tindakan para penimbun itu telah merugikan banyak orang. “Kita tidak akan mentolerir tindakan para penimbun. Hukum berat mereka jika kedapatan melakukan perbuatan tersebut,” tegas Edwin Sugesti.
Sementara, pemilik grosir mengaku penduduk Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung dengan panggilan akrabnya Zul ketika minta komentarnya terkait harga Migor saat ini disebutkan, dirinya pusing melihat harganya tidak stabil. Dia mengaku, merasa kasihan kepada masyarakat yang mengeluh melihat harga Migor di pasaran.
“Kalaulah saya stabilkan harga lama Migor Rp 12 ribu per kilo tidak mungkin. Sedangkan saya beli Migor saja sudah naik, rugilah. Makanya, saya pun terpaksa membeli Migor di agen sudah naik,” ujarnya.
Ditambahkannya, Migor saya jual saat ini per kilonya Rp 18.500 per kilonya. Sedangkan, seperampatnya Rp 3.500. “Kalau kedai kecil menjualnya Rp 4.000 seperampatnya. Maka dari itu, saya berharap pemerintah segera turun tangan mengatasi hal ini,” ujarnya. (AY)