BELAWAN - realitasonline.id | WamenKumHam RI (Wakil Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia), Prof Dr Eddy OS Hiariej SH MHum, kunjungi Rutan (Rumah Tahanan) Kelas I Labuhan Deli di Jl Titi pahlawan Kelurahan Martubung Kecsmatan Medan Labuhan Kota Medan, Sabtu sore (5/2/2022). Pada kunjungan itu Prof Eddy terkejut dengan jumlah warga binaan yang mencapai 300 persen, sedangkan ruangan yang ditempati sanga kecil.
Kedatangan Wamenkumham RI tersebut disambut Karutan (Kepala Rumah Tahanan Negara) Kelas I Labuhan Deli, Nimrot Sihotang didampingi KPR Jamerlan Saragih dan Kasi Tahanan Benny Tarigan serta disambut pasukan penghormatan dari petugas Rutan Kelas I Labuhan Deli.
WamenKumHam RI, Eddy O.S. Hiariej menegaskan bahwa terkait sangat padatnya penghuni tahanan rutan dengan jumlah warga binaan hingga mencapai 300 persen, maka selayaknya rutan ini segera direlokasi.
“Kita harus segera mencari solusi untuk lokasi (relokasi) yang lebih besar sehingga keadaan didalam rutan bisa lebih nyaman untuk para tahanan secara manusiawi,” kata Eddy O.S. Hiariej.
Disinggung mengenai PermenKumHam sebagaimana tertuang di (Peraturan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia), No. 7 Tahun 2022, tentang syarat dan tatacara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, kemudian pembebasan bersayarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersayarat.
Ia menjelaskan bahwa tidak semua pasal yang dicabut dalam putusan Mahkama Agung sehingga dalam pelaksanaan remisi maupun pembebasan bersyarat berdasarkan PermenKumHam No.7 Tahun 2022 itu akan disusul sesuai dengan implementasinya dalam segera mungkin.
"Jadi tidak semua pasal dicabut dalam putusan MA sehingga pelaksanaan remisi maupun pembebasan bersyarat berdasar dari Permenkumham untuk itu akan disusul sesuai dengan implementasinya," jelasnya.