"Jika menggunakan tender biasa, waktu yang diperlukan dari pengumuman sampai dengan penetapan penyedia barang jasa itu berkisar antara 22 sampai 27 hari. Dengan menggunakan e katalog, waktu itu dapat kita reduksi. Saat ini PPK meng-klik, saat itu juga dia bisa merumuskan kontrak katalog. Jadi pekerjaan dapat berlangsung dengan lebih cepat," jelasnya.
Kario menambahkan, manfaat lain menggunakan e katalog adalah jaminan mutu pekerjaan. Di kontrak katalog, sebutnya, dicantumkan dengan jelas soal mutu pekerjaan seperti apa yang diharapkan dan penyedia yang bagaimana yang akan melaksanakan pekerjaan tersebut.
"Jadi, tidak ada lagi istilah kita beli kucing dalam karung," tandasnya. (AY)