Terkait Proyek Rp 2,7 T Gubsu Edy Kordinasi ke KPK

photo author
- Selasa, 22 Februari 2022 | 10:05 WIB
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi melaksanakan rapat koordinasi dengan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) di Lantai 10 Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30, Medan, Senin (21/2/2022).  (Foto Dinas Kominfo Provinsi Sumut : Veri Ardian)
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi melaksanakan rapat koordinasi dengan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) di Lantai 10 Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30, Medan, Senin (21/2/2022). (Foto Dinas Kominfo Provinsi Sumut : Veri Ardian)

MEDAN – realitasonline.id | Gubsu Edy Rahmayadi akan melakukan kordinasi dengan KPK terkait proyek Rp 2,7 triliun yang direncanakan untuk pembangunan jalan dan jembatan sepanjang 450 Km. Terutama terkait skema pembiayaan multiyears pada rencana proyek ini.

Proyek pembangunan jalan dan jembatan sepanjang 450 Km ini direncanakan mulai berjalan di tahun 2022 hingga 2023. Total anggaran yang dialokasikan untuk proyek ini sebesar Rp2,7 triliun dengan pembiayaan selama tiga tahun anggaran.

Pemprov Sumut sebelumnya sudah berkoordinasi dengan berbagai lembaga termasuk Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPKP) Sumut, Polda Sumut dan lainnya. Saat ini, untuk transparansi dan lebih memastikan proyek ini sesuai dengan peraturan yang berlaku dan berjalan dengan baik Pemprov Sumut berkoordinasi dengan KPK.

“Ini bentuk kesungguhan kita agar proyek ini benar-benar transparan, karena itu, kita berkoordinasi dengan KPK agar proyek ini berjalan dengan baik dan benar sesuai peraturan yang berlaku,” kata Edy Rahmayadi usai rapat dengan KPK di Lantai 10 Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30, Medan, Senin (21/2).

Sumut memiliki sekitar 3.005 Km jalan provinsi, 75% berstatus jalan mantap sedangkan sisanya sekitar 750 Km dalam keadaan rusak (tidak mantap). Edy Rahmayadi berharap kebutuhan dasar masyarakat ini bisa diselesaikan sesegera mungkin.

“Ini kebutuhan dasar, banyak sekali masyarakat kita yang kesulitan karena jalan yang rusak. Karena itu, ini harus segera kita selesaikan,” kata Edy Rahmayadi.

Sementara itu, Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK RI Wilayah I  Maruli Tua Manurung menjelaskan pihaknya tetap menjalankan tugas sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Juga akan membahas secara cermat apa yang perlu dilakukan pada proyek pembangunan jalan dan jembatan agar tidak terjadi tindak pidana korupsi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X