"Setelah pengukuran, baru kemudian diterbitkan TDKP. Estimasi waktu selesainya pengurusan TDKP setelah pengembalian formulir adalah 3 hari," ungkap Friska.
Friska menambahkan, pengoperasian posko pengurusan di pemukiman nelayan ini akan terus dilakukan. Jumat (24/2), posko akan dibuka di lokasi lain yakni di Kampung Kurnia, Kelurahan Belawan Bahari, untuk menjangkau nelayan di kelurahan tersebut.
"Pengurusan TDKP ini gratis. Nelayan hanya cukup menyediakan materai," ucapnya.
Dia menjelaskan, formulir itu berisikan data nelayan dan data kapal di antaranya ukuran, merek mesin, kekuatan daya, nomor seri mesin, alat penangkap ikan, pangkalan pendaratan.
Di samping mengisi formulir, sebutnya, juga dilampirkan surat pernyataan bermaterai tentang kepemilikan satu unit kapal ukuran paling besar 5 GT dan kesanggupan melaporkan hasil tangkapan, fotokopi KTP 1 lembar, pasfoto ukuran 3 X 4 sebanyak dua lembar. (AY)