Ada 4 Tahapan Nilai Seleksi yang Dilalui Lelang Eselon 1
MEDAN - Realitasonline.id | Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi bukan menghambat karier anak buahnya dengan membatalkan nama Lasro Marbun dikirim ke Tim Penilai Akhir (TPA) untuk calon Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sekdaprovsu).
Demikian ditegaskan Plt Kadis Kominfo Sumut Dr Kaiman Turnip yang juga mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut menjawab wartawan dari Nias via sambungan seluler dari Medan tadi malam (Kamis, 24/2).
“Memang benar Pak Gubsu menyatakan Pak Lasro ‘the best’ namun tenaganya masih diperlukan pada jabatannya saat ini selaku Inspektur Propinsi Sumut. Hanya saja, bukan berarti Pak Gubsu mengintervensi Tim Panitia Seleksi (Pansel),” jelas Kaiman.
Diakuinya telah terjadi salah penafsiran di masyarakat seolah-olah Gubsu membatalkan nama Lasro Marbun untuk dikirim ke TPA di Jakarta padahal namanya di urutan pertama (ranking 1) dari hasil penilaian Tim Panitia Seleksi (Pansel) Sekdaprovsu.
“Sama sekali bukan begitu ceritanya. Pak Gubsu tidak ada mengintervensi apalagi merekayasa atau mengganti posisi urutan ranking yang dihasilkan Tim Pansel yang bersifat independen. Jadi tiga nama yang dikirim ke TPA murni ranking 1, 2 dan 3 hasil Pansel. Tidak ada yang dicoret Pak Gubsu,” jelas Kaiman.
Lebih lanjut dijelaskan memang benar Lasro Marbun yang mantan pejabat Pemprov DKI semasa Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memperoleh nilai terbaik pada salah satu tahapan seleksi di Tim Pansel.