Apalagi komitmen terhadap pemenuhan ruang terbuka hijau, sebut Sekda lagi juga telah tercantum dalam salah satu misi RPJMD Kota Medan tahun 2021-2026 yaitu Medan membangun dengan program unggulan revitalisasi penambahan taman dan hutan kota.
"Dalam kurun waktu dua tahun ini Pemko Medan telah membebaskan lahan dengan fungsi ruang terbuka hijau seluas 3 hektar."lanjutnya.
Untuk itu Sekda berharap agar Perda RTRW Kota Medan ini dapat menjadi dokumen perencanaan spasial yang dapat mewujudkan pembangunan berkelanjutan di Kota Medan, salah satunya dalam memberikan kemudahan bagi investasi di kota Medan namun tetap mempertahankan keberlangsungan lingkungan hidup melalui penyediaan ruang terbuka hijau.
"Rencana tata ruang ini harus betul-betul di pikirkan secara matang guna mendongkrang potensi investasi di kota Medan. Oleh sebab itu saya berharap seluruh peserta dapat mempedomani Perda Kota Medan ini, sehingga pembangunan di kota Medan tidak terhambat."harap Sekda.
Dalam sosialisasi ini juga turut menghadirkan sejumlah narasumber diantaranya yakni Kasubdit Perencanaan Tata Ruang, Direktorat Pembinaan Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, Kementerian ATR/BPN, Nuki Hariati, Kasi Pengaturan dan Pembinaan Tata Ruang Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Penataan Ruang Prov. Sumatera Utara, Nerita Hyrumape, dan Kepala Bappeda Kota Medan, Benny Iskandar. (AY)