MEDAN - realitasonline.id| Wakil Ketua DPRD Kota Medan Rajudin Sagala menyoroti banyak bangunan ilegal yang masih tegak berdiri tegak di kota ini. Bangunan-bangunan ilegal tersebut diduga tidak memiliki surat izin mendirikan bangunan (IMB).
"Sangat kita sayangkan, hari ini kok masih ada ya bangunan diduga tanpa IMB," tegas Rajudin ketika dimintai komentar tentang hal itu, Kamis (17/3/2022).
Padahal, lanjut dia, salah satu persyaratan untuk mendirikan bangunan di wilayah ibu kota Provinsi Sumatera Utara harus terlebih dahulu mengurus IMB, jika tidak berarti ilegal.
Akibat keberadaan bangunan tanpa IMB itu membuat kerugian besar bagi Pemkot Medan dalam upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) melalui retribusi IMB.
Pantauan di lapangan, bangunan diduga tanpa IMB di Jalan Purwo Sari di Medan Timur, lalu Jalan Pelita I di Medan Perjuangan dan Jalan Aluminium Raya di Medan Deli.
"Kalau PAD tak meningkat, berarti program Pemkot Medan untuk memoles kota yang kita cintai ini jadi terganggu. Agar pembangunan Kota Medan berjalan lancar, retribusi IMB harus dibayar," ujarnya.