Dia meminta Pemko Medan mencontoh pemerintahan di Surabaya yang memberikan gaji guru honor sesuai UMK. Di Surabaya, lanjut Dhiyaul, guru honorer dan GTT yang mengajar jenjang SD dan SMP negeri digaji setara upah minimum kota (UMK) Surabaya Rp 4,2 juta per bulan.
"Dalam kondisi pandemi pun, semua honorer juga merasa nyaman karena besaran gaji mereka tetap sesuai UMK, dan itu semua diatur dalam perda. Nah bagaimana dengan kita disini? Kondisi masih pandemi, guru honor makin 'tercekik' karena upahnya sangat minim,"ungkapnya. (AY)