Inovasi Baru di Medan,  Makan Minum di Kafe Bayar Pakai Sampah

photo author
- Senin, 21 Maret 2022 | 18:13 WIB

MEDANrealitasonline.id | isakah membayar makan minum di kafe pakai sampah? Bisa. Hal itu bisa dilakukan di Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat. Warga cukup bawa sampah atau barang bekas ke kantor Kelurahan Sei Agul, lalu sampah tersebut akan dinilai petugas, selanjutnya warga tersebut diberi voucher makan-minum di kafe.  

"Ini salah satu upaya kita dalam menangani sampah di wilayah Kecamatan Medan Barat, sekaligus menumbuhsuburkan kesadaran warga kita bahwa sampah juga mempunyai nilai ekonomis," ujar Camat Medan Barat, Lilik didampingi Lurah Sei Agul, Muhammad Aidiel Putra Pratama, Senin (21/3/2022) di kantornya.  

Lilik menerangkan, inovasi penanganan sampah ini terwujud oleh jalinan kolaborasi antara Kecamatan Medan Barat, star up Kepul, dan pengusaha kafe "Janji Rasa" yang berlokasi di Jalan Karya Dame, Kelurahan Sei Agul.  
"Masyarakat dapat membawa sampahnya ke kantor Lurah Sei Agul setiap hari. Selanjutnya petugas dari Kepul akan menilai sampah tersebut dan memberikan voucher yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran di Kafe Janji Rasa setiap hari Sabtu dan Minggu," terangnya.

Kolaborasi ini, lanjutnya, memecahkan masalah keterbatasan tempat pembuangan sampah sementara di wilayah Kecamatan Medan Barat. Karena, sampah yang dibawa masyarakat ke Kantor Kelurahan Sei Agul akan langsung dibawa ke gudang Kepul.

"Artinya, sampah itu tidak menginap di kantor lurah, namun langsung dibawa oleh Kepul ke gudang penyimpangan mereka," ucapnya.

Lilik menambahkan, kolaborasi penanganan sampah yang dimulai di Kelurahan Sei Agul ini juga akan dikembangkan ke kelurahan-kelurahan lain di Kecamatan Medan Barat.

"Kita juga akan mempeluas jaringan kolaborasi, bukan hanya dengan kafe-kafe lain, namun juga swalayan-swalayan yang ada di Medan Barat," lanjut Lilik seraya mengatakan, kolaborasi ini juga akan menjaga agar nilai tukar sampah masyarakat ini kompetitif atau lebih tinggi dari harga pasar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X