Sedangkan Pokok Pikiran (Pokir DPRD), jelas Benny, usulan yang diterima sebanyak 1.363 usulan. Dari jumlah itu, ungkapnya, sebanyak 737 usulan telah diteruskan ke forum OPD, artinya belum diverifikasi OPD. Kemudian, 267 usulan telah diteruskan ke Musrenbang Kota. “267 usulan ini sudah diverifikasi OPD, tapi belum diverifikasi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Bappeda,” jelas Benny seraya menambahkan sebanyak 359 usulan disetujui dan 18 usulan yang diteruskan ke Forum OPD ditolak.
Benny selanjutnya menjelaskan, Musrenbang RKPD Kota Medan Tahun 2023 dilaksanakan dalam rangka penyusunan RKPD Kota Medan tahun 2023, yang nantinya akan dipedomani dan sebagai dasar dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Medan Tahun Anggaran 2023.
Ada pun maksud dari digelarnya musrenbang ini, jelas Benny, sebagai wadah konsultasi dan partisipasi publik bagi segenap pemangku kepentingan kota untuk berdiskusi dan bermusyawarah guna mendapatkan alternatif-alternatif solusi efektif, saran dan masukan mengatasi berbagai masalah/tantangan pembangunan Kota Medan ke depan untuk terwujudnya Kota Medan yang berkah, maju dan kondusif.
“Sedangkan tujuan digelarnya musrenbang yakni merumuskan program-program prioritas pembangunan kota yang tertuang dalam rencana kerja perangkat daerah serta penyempurnaan terhadap penyusunan RKPD Kota Medan Tahun 2023,” pungkasnya. (AY)